PROPOSAL PEMEKARAN DESA BATUKUDA
KECAMATAN MANCAK KABUPATEN SERANG
PROVINSI BANTEN
A. PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat
dengan memperhatikan asal usul desa, adat istiadat dan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat.
Desa Batukuda memiliki posisi strategis, karena
berada di jalur lintas yang menghubungkan antara Kota Cilegon dengan Kabupaten
Serang. Aktivitas masyarakat yang sangat mobile membuat desa Desa
Batukuda sangat diminati oleh para investor untuk berinvestasi dan turut
meramaikan menciptakan lapangan kerja yang relatif naik dari tahun ke tahun.
Faktor lain adalah jarak dari dengan akses tol Cilegon – Anyer yang tidak
terlalu jauh sangat menjanjikan untuk dikembangkan. Desa Batukuda adalah salah
satu desa dengan percepatan pertumbuhan penduduk dan ekonomi yang cukup tinggi,
khususnya dalam 10 tahun terakhir ini.
Kondisi di atas, memerlukan penanganan yang
serius, sehingga pertumbuhan jumlah penduduk, peningkatan akses ekonomi dan
laju pembangunan yang semakin cepat, dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat
desa secara merata.
Adanya gagasan dari sebagian masyarakat untuk
melakukan pemekaran Desa Batukuda, adalah sebuah keniscayaan, mengingat
pertumbuhan penduduk yang semakin cepat dan pelayanan administrasi pemerintahan
yang perlu dilakukan secara cepat pula. Selain itu, luasnya wilayah desa dan banyaknya jumlah
penduduk tidak sebanding dengan jumlah perangkat pemerintahan desa yang ada
dalam melayani dan meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa
dan pengelolaan pembangunan, menjadi faktor pendorong untuk melahirkan gagasan
pemekaran desa.
Secara yuridis, mengacu
kepada undang-undang yang berlaku, pembentukan/pemekaran desa baru dapat
dilakukan setelah mencapai usia penyelenggaraan pemerintahan desa induk paling
sedikit 5 (lima) tahun.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Desa Batukuda adalah salah satu desa dengan
mobilitas ekonomi yang tinggi dan laju pertumbuhan penduduk yang sangat cepat,
namun sayangnya tingkat perekonomian dan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi
itu tidak diimbangi dengan penambahan infrastruktur penunjang yang cukup
memadai. Pandangan masyarakat tentang perlunya pemekaran desa Batukuda adalah
sebagai sebuah terobosan untuk bisa mempercepat pembangunan melalui peningkatan
kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat, terutama
pemerataan pembangunan baik penambahan sarana dan prasarana untuk menunjang
pertumbuhan sektor sosial, ekonomi dan budaya, tentu melalui penyelenggaraan
pemerintahan desa yang profesional, transparan dan akuntabel.
Diharapkan nantinya, desa baru yang dimekarkan
bisa memberi kontribusi nyata baik kepada masyarakat desanya maupun kepada desa
lain di sekitarnya, tentunya bukan hanya dengan peningkatan Sumber Daya Manusia
yang dituntut bisa bekerja keras namun juga harus bisa berkoordinasi dengan
desa induk atau dari instansi lain yang terkait misalnya pihak Kecamatan.
b. Tujuan
Pemekaran wilayah desa merupakan upaya
pemerintah untuk meningkatkan jangkauan serta kualitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dengan meningkatnya tuntutan
masyarakat Desa terhadap efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, mengingat
kondisi geografis wilayahnya yang luas dan jumlah penduduk yang padat tanpa
disertai jumlah aparat desa yang cukup baik jumlah maupun kualitasnya, maka
mengakibatkan masyarakat kesulitan dalam menyampaikan usulan apa yang menjadi
aspirasi mereka. Ini berarti jika suatu daerah memiliki jumlah penduduk atau
wilayah yang terlalu besar dimungkinkan akan mengganggu/mengurangi efektifitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga wilayah atau daerah tadi
kemungkinan dapat dimekarkan.
Pemekaran Desa Batukuda bertujuan untuk
kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang berdaya guna, serta
kelancaran pelayanan kepada masyarakat untuk mencapai peningkatan,
perkembangan, dan kemajuan pembangunan. Selama proses pemekaran Desa Batukuda ini
terjadi, tidak terdapat kontraparsial antara pihak-pihak yang lain karena
pemekaran Desa ini merupakan murni prakarsa masyarakat sendiri. Di samping itu
adanya faktor yang paling menguatkan proses pemekaran Desa ini yaitu luas atau
jarak Desa, jumlah penduduk serta jangkauan pelayanan pemerintah Desa, dimana
masyarakat kesulitan dalam memperoleh akses pelayanan, terutama masalah
kesejahteraan.
Pelibatan atau partisipasi masyarakat sangat
tinggi sekali mulai dari pemekaran Desa sampai pada pembentukan Desa baru,
walaupun nantinya Desa Batukuda ini dimekarkan tetapi hubungan sosial budaya
antara masyarakat Desa Karang Mulya sebagai desa induk dengan Desa baru
nanti diharap tetap terjalin dengan baik dan harmonis. Setelah Desa dimekarkan,
sebagai kelanjutannya dibentuk suatu Desa baru yang disahkan dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Kewajiban Desa baru, Penataan
Kelembagaan, Anggaran, dan Pembagian Potensi Desa.
3. Sasaran yang ingin dicapai
a.
Peningkatkan kemampuan sumber daya manusia,
karena merupakan faktor yang esensial dalam penyelenggaraan Pemerintah,
Pembangunan dan Pelayanan Publik yang profesional, transparan dan akuntabel.
b.
Peningkatan partisipasi aktif dari seluruh
elemen masyarakat.
c.
Peningkatan Kemampuan Organisasi dan Manajemen.
d.
Pembinaan kemitraan dalam penyelenggaraan
pemerintahan & pembangunan.
Selain bertujuan
pemerataan hasil pembangunan, pemekaran desa juga merupakan salah satu bagian
dari upaya untuk meningkatkan kemampuan jajaran pemerintah tingkat desa dalam
memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga meningkatkan efektifitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan yang tepat sasaran
lewat peningkatan Sumber Daya Manusia yang saat ini dinilai masih kurang
memadai.
Potensi pengembangan sentra ekonomi baru sangat
terbuka lebar, karena secara geografis posisi desa pemekaran sangat strategis
karena berada di barat jalan kabupaten yang bukan hanya ramai namun memberikan
sisi positif terutama munculnya kawasan usaha dan ketersediaan lapangan kerja
yang cukup.
Luas wilayah bagian barat yang berbatasan
dengan Gunung Mokol memberi peluang untuk pengembangan wilayah baru yang akan
memberi kontribusi yang cukup menjanjikan kepada daerah. Tentunya penambahan
fasilitas untuk sarana maupun prasarana yang mencukupi akan sangat menunjang
potensi itu bila pemekaran desa segera disetujui dan dipercepat realisasinya.
4. Dasar-dasar Pemekaran Desa
Adapun dasar-dasar peraturan dan kesepahaman bersama mengenai
pemekaran wilayah khususnya pemekaran Desa Batukuda adalah sebagai berikut:
a.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
b.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 tahun
2014 tentang Desa
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Undang-undang Desa
d.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Desa
dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.
e.
Peraturan Daerah
Kabupaten Serang Nomor 03 Tahun 2009
Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa
menjadi Kelurahan.
f.
Aspirasi masyarakat terkait wacana pemekaran
desa dengan bertumpu pada keinginan bersama untuk maju dan berkembang mengejar
ketertinggalan di hampir seluruh bidang.
B. LANGKAH NYATA
PANITIA PERSIAPAN PEMEKARAN
DESA BATUKUDA
1.
Pertemuan Awal
Pembentukan Panitia Persiapan Pemekaran Desa Batukuda adalah sebagai sebuah
keharusan untuk mengawali sebuah proses perjuangan yang panjang, yaitu
keinginan untuk maju dan berkembang melalui proses pemekaran desa. Panitia atau
Tim Persiapan dibentuk bermula pada pertemuan di rumah A. Royani, S.Pd., tentang
wacana pemekaran desa yang dipandu oleh A. Royani, S.Pd., pada tanggal 03 Mei
2016 dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, ketua RT, RW. Dan dilanjutkan kembali
pertemuan tersebut di bapak Supia,
S.Pd.I., pada tanggal 05 Mei 2016, dan diteruskan petemuannya di kediaman bapak
Zaenul Fatah. Selanjutnya disinilah timbul aspirasi untuk pemekaran desa Batukuda
dibagi menjadi dua dengan batas desa yaitu jalan Sambilandak. dengan
kesepakatan bahwa jalan utama kabupaten ini selain mudah dikenali juga tidak
rawan perselisihan batas di kemudian hari.
2.
Pertemuan Lanjutan
Pada tanggal 20 Mei 2016 diadakan pertemuan lanjutan di rumah Bapak Supia,
S.Pd.I., yang dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, RT, RW, dan juga dari
pemerintah desa, agenda musyawarah pada malam hari itu adalah pembentukan
Panitia Persiapan Pemekaran Desa. Dan susunan Panitianya adalah sebagai berikut
:
a. Penasehat :
BPD Desa Batukuda
b. Penanggungjawab : Kepala Desa Batukuda
c.
Ketua Panitia : Rohim, S.Pd.,M.Pd.
d. Wakil Ketua : Suhaindi, S.Pd.I
e. Sekretaris : Udin
Sahrudin, S.Pd.I
f.
Bendahara :
Zainul Fatah
g. Seksi Humas : A.
Royani, S.Pd.
h. Seksi Publikasi : Drs.
Maknun
i.
Seksi Perlengkapan : Rofiuddarojat, S.E.
j.
Seksi Pemetaan :
Supia, S.Pd.I.
k.
Seksi Pendataan :
Sulhi
Misna Alikan
l.
Seksi Dokumentasi : Fatoni
Pada tanggal 25 Juli 2016, Panitia Pesiapan mengadakan pertemuan yang
pertama, selain dihadiri oleh seluruh panitia, juga ada unsur dari pemerintah
desa Batukuda yaitu Kepala Desa dan Badan Permusyawaran Desa. Dalam pertemuan
ini dibahas masalah fungsi dan tugas masing-masing anggota, pembuatan Rencana
Kerja dalam 3 bulan mendatang, dan arahan pihak pemerintah desa tentang
kelengkapan dokumen pengajuan pemekaran desa yang sesegera mungkin dilengkapi.
Dalam pertemuan itu juga ada kegiatan yang sudah terjadwalkan yaitu pengukuran
calon lokasi fasilitas desa pada tanggal 28 Juli 2016
3. Hasil Kegiatan yang sudah dicapai
a. Pengukuran calon lokasi fasilitas
Pada hari Kamis tanggal
28 Juli 2016 seluruh anggota Panitia ditambah dengan unsur dari Pemerintah Desa
melakukan pengukuran dan penentuan calon fasilitas yang akan dibangun jika
proses pemekaran desa sudah final (terlampir beserta foto dan rekaman dengan
format DVD).
b. Pendataan warga
Pendataan
warga sangat diperlukan untuk bahan pertimbangan pemekaran desa, dan seksi
pendataan warga sudah selesai memverifikasi data-data yang berkaitan
dengan jumlah penduduk tetap dan jumlah penduduk musiman/tidak tetap, baik itu
yang bertambah karena adanya kelahiran atau berkurang karena ada yang meninggal
dunia/pindah alamat ke luar desa (terlampir).
c. Kelengkapan
dokumen lain
Kelengkapan
dokumen lain sudah disertakan seperti pemetaan, gambar beserta Rencana Anggaran
dan Biaya (RAB) calon fasilitas yang akan dibangun sudah terlampir dan juga
proposal pengajuan yang telah ditanda tangani oleh semua yang terlibat dan
mendukung dalam kegiatan pemekaran desa ini.
C. Sekilas Profil Calon Desa yang akan Dimekarkan
Berada disebelah barat
berbentangan dengan sungai yang terletak ditengah-tengah desa Batukuda dengan
akses lahan yang masih luas, meliputin perbatasan sebelah barat yaitu kelurahan
Randakari Cilegon, kearah timur dengan desa Induk, sebelah selatan desa Mancak
dan desa Winong, dan di utara berbatasan dengan kelurahan Tegal Ratu Cilegon.
Berikut ini data-data yang sudah kami kumpulkan :
1. Luas wilayah
Berdasarkan peta desa induk yang memiliki luas keseluruhannya yaitu 835 Ha,
maka rencana desa pemekaran yang berada di sebelah barat mempunyai luas 435 Ha,
dan di dukung oleh 2 RW dan 10 RT yaitu RW. 03 dan RW.04, yang terdiri dari RT.12,13.14.15.16.17.20.21.22
dan RT.24.
2. Jumlah Penduduk
Berdasarkan dari data desa induk yang
memiliki jumlah jiwa penduduk keseluruhannya yaiitu 6328 Jiwa, dan berdasarkan revisi
data terbaru yang dikumpulkan Panitia seksi pendataan warga, jumlah penduduk
calon desa pemekaran sebelah barat bentangan dengan sungai yang ada
ditengah-tengah desa induk adalah sebagai berikut :
a. Jumlah Kepala Keluarga Tetap : 851 KK
b. Jumlah Penduduk Tetap : 2.113 Jiwa
3. Calon batas-batas wilayah
Sesuai dengan peta sementara yang kami
ajukan, calon batas desa pemekaran adalah sebagai berikut :
a. Batas bagian Utara adalah Kelurahan Tegal
Ratu Cilegon
b. Bagian Timur berbatasan Desa Induk
c. Bagian Selatan berbatasan Desa Macak dan
Desa Winong
d. Bagian Barat berbatasan dengan Kelurahan
Randakari Cilegon
4. Potensi Calon sumber Pendapatan Asli
Desa
Potensi yang bisa digali sebagai sumber pendapatan asli desa masih terbuka,
misalnya Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perdangan, Wirausaha, maka bisa
diharapkan ada retribusi bulanan/harian yang dapat dijadikan sumber Pendapatan
Asli Desa, banyaknya usaha masyarakat terutama Pertanian bisa juga diharapkan
memberi kontribusi untuk desa.
5. Mata Pencaharian Penduduk
Sesuai dengan data yang
ada, komposisi penduduk berdasarkan mata pencaharian adalah sebagai berikut :
a. Petani/Pekebun sebanyak 48 %
b. Pedagang sebanyak 8,5 %
c. Wiraswasta 5 %
d.
Pegawai Negeri sebanyak
1,5 %
e.
Jasa 2 %
f.
Usaha kecil menengah
sebanyak 5 %
g.
Buruh Harian 15 %
h.
Karyawan instansi
Swasta sebanyak 10 %
i.
Lain-lain sebanyak 5 %
6. Sumber Daya Manusia
Berdasarkan tingkat
pendidikan, Sumberdaya manusia (SDM) yang tersedia cukup bisa diandalkan, salah
satu faktor naiknya SDM yang sangat dominan adalah bertambahnya tingkat
kesejahteraan warga yang tentu membuat generasi selanjutnya dapat mengenyam
pendidikan sampai ke jenjang lebih tinggi. Tidak sedikit putra-putri yang
mencapai sarjana strata 1 (S1) di beberapa perguruan tinggi. Masuknya warga
pendatang dari luar wilayah secara tidak langsung menambah gairah ketatnya
kompetisi dalam banyak hal, terutama di bidang ekonomi.
D. Rencana Anggaran Biaya
Dalam semua kegiatan, sedikit ataupun banyak tentu membutuhkan biaya, dalam
proposal ini akan kami sampaikan rincian Rencana Biaya dan juga sumber dananya.
Rencana Biaya terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Pra pemekaran.
Rencana biaya pra pemekaran adalah rencana
biaya yang dibutuhkan pada saat persiapan pemekaran sampai pengajuan proposal
pemekaran desa. Dana yang dipakai diambilkan dari bantuan desa induk.
RENCANA ANGGARAN
BIAYA ( RAB )
TIM PERSIAPAN DAN
PENETAPAN PEMEKARAN DESA TAHUN 2016
NO
|
URAIAN
KEGIATAN
|
SATUAN
|
JML
|
HARGA
|
TOTAL
|
1
|
Pembelian material utk plang :
a. kayu 5 cm x 5 cm x 400 cm
b. papan kayu 20 cm x 2 cm x 400 cm
c. cat kayu
d. kuas cat
e. thinner
f. paku
|
batang
lembar
liter
buah
liter
kg
|
5
2
3
3
2
2
|
Rp 20.000
Rp 40.000
Rp 85.000
Rp 4.000
Rp 40.000
Rp 13.000
|
Rp. 100.000
Rp 80.000
Rp 255.000
Rp 12.000
Rp 80.000
Rp 26.000
|
2
|
Alat tulis dan foto copy
a. alat tulis
- bolpoint
- buku notes
- pembuatan stempel
panitia
- lain-lain
b. foto copy
|
lusin
buah
buah
-
lembar
|
2
12
1
-
200
|
Rp 48.000
Rp 4.000
Rp 100.000
-
Rp 250
|
Rp 96.000
Rp 48.000
Rp 100.000
-
Rp 50.000
|
3
|
Konsumsi dan operasional
a. konsumsi rapat untuk 14 org @Rp 10.000
b. operasional
|
kali
orang
|
20
4
|
Rp 140.000
Rp 750.000
|
Rp 2.800.000
Rp 3.000.000
|
4
|
Dokumentasi
a. cetak gambar
b. pembuatan DVD
|
Lembar
keping
|
10
2
|
Rp 10.000
Rp 50.000
|
Rp 100.000
Rp 100.000
|
5
|
|
|
|
|
|
|
Enam juta delapan ratus empat puluh tujuh
ribu rp
|
|
|
|
Rp 6.847.000
|
2.
Pasca Pemekaran
Adapun rencana dana pasca pemekaran, adalah pembangunan sarana
fasilitas desa yang sudah kami rancang sebelumnya. Adapun rincian dan gambarnya
sudah kami lampirkan di bagian lampiran. Diharapkan setelah proposal ini
disetujui nantinya, kami sudah menyiapkan sarana fasilitas desa pada saat
menjadi desa persiapan pemekaran.
3. Sumber Dana
Sumber dana persiapan pemekaran desa ini didapat dari :
a. Dana ADD
b. Partisipasi masyarakat
c. Sumbangan pihak lainnya yang tidak mengikat
E. PENUTUP
Secara positif desa yang dikembangkan akan menjadi lebih cepat
berkembang karena penambahan dan pembenahan beberapa fasilitas penunjang,
seperti gedung sekolah, pasar, dan lain-lain kebutuhan utama masyarakat,
sehingga percepatan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan segera dapat
dirasakan. Pembangunan sarana fasilitas di bidang ekonomi dapat membuka serta
memberi banyak lowongan pekerjaan dan usaha khususnya untuk masyarakat desa
setempat dan menarik investor dari luar desa untuk datang dan menanamkan
modalnya.
Harapan kami, dengan berjalannya pemerintahan desa yang baru,
diharapkan mampu meningkatkan kehandalan bidang administrasi, pelayanan publik
dan transparansi baik segi kebijakan ataupun keuangan yang dapat dipertanggung
jawabkan (akuntabel) dan dapat diakses seluruh warga, karena mengutamakan
profesionalisme dan bertumpu pada managemen yang baik.
Batukuda, 25 Juli 2016
Panitia
Pemekaran
Sekertaris Ketua Panitia
( Udin Sahrudin, S.Pd.I. ) (
Rohim, S.Pd.,M.Pd. )
Disetujui Oleh.
Ketau BPD Kepala
Desa
( H. Suhandi ) (
Sahrudin )